KeSimpulan.com
Loading
Arsip
Langganan
RSS
Indeks

KeSimpulan.com | Jurnal SainsJurnal MultimediaSains Agama


Acta Palaeontologica Polonica
Advanced Materials
AGE
American Human Genetics
American Journal of Botany
American Journal of Physiology
American Medical Association
American Naturalist
American Physical Anthropology
American Sociological Review
Angewandte Chemie Int. Ed.
Anatomical Record
Animal Ecology
Aquatic Biology
Aquatic Biosystems
Archives of General Psychiatry
arXiv
Astronomy and Astrophysics
Astrophysical Journal
Atmospheric Chemistry Physics
Atmospheric Chemistry Physics Discus
Behavioral Ecology and Sociobiology
Biogeography
Biogeosciences
Biology Letters
Biology of Reproduction
Biomedical Optics Express
BMC Ecology
BMC Evolutionary Biology
British Journal of Pharmacology
British Medical Journal
British Medical Journal Open
Cancer
Cell
Cell Biology
Cell Host and Microbe
Cellular Microbiology
Circulation
Circulation Research
Clinical Investigation
Cognitive Psychology
Cognition and Emotion
Comparative Physiology A
Conservation Genetics
Current Biology
Defense Modeling and Simulation
Dermatologic Clinics
Diabetes Care
Ecography
Ecology and Evolution
Ecology Letters
Economics Research International
Ecosphere
Emerging Infectious Diseases
Environmental Health Perspectives
Environmental Research Letters
Eukaryotic Microbiology
European Epidemiology
European of Social Psychology
Evolutionary Biology
Experimental Astronomy
Experimental Biology
Experimental Medicine
Experimental Zoology Part A
Financial Mathematics
Frontiers Comparative Psychology
Functional Ecology
Genome Research
Geophysical Research Letters
Heredity
Human Genetics
Inter. Journal of Biometeorology
Inter. Journal of Ecology
Inter. Journal of Myriapodology
Inter. Journal of Primatology
Inter. Journal of Social Robotics
Langmuir
Marine Ecology Progress Series
Molecular Biology and Evolution
Molecular Pain
Molecular Psychiatry
Molecular Systems Biology
Nature
Nature Climate Change
Nature Communications
Nature Neuroscience
Nature Physics
Neural Engineering
New England Journal of Medicine
New Journal of Physics
New Phytologist
Nonlinearity
Nucleic Acids Research
Open Biology
Optics Express
Pediatrics
Phil. Trans. of the Royal Society A
Phil. Trans. of the Royal Society B
Physics in Medicine and Biology
PLoS ONE
PLoS Biology
PLoS Genetics
PLoS Medicine
PLoS Pathogens
PLoS Computational Biology
PLoS Neglected Tropical Diseases
Primates
Proceedings of the Nat. Aca. of S.
Proceedings of the Royal Society B
Psychological Science
Rapid Comm in Mass Spectrometry
Remote Sensing
Royal Society Interface
Sexual Health
Science
Science Translational Medicine
Scientific Reports
Significance
Social Psychological and Person. S.
Social Sci. Research Network
Synesis
Translational Psychiatry
Tropical Medicine and Hygiene
Ultrasound Obstetrics and Gyne.
Vertebrate Paleontology
Visualized Experiments
Wildlife Diseases
ZooKeys
Zoological of the Linnean Society
# Data Base



Aturan Hukum Hak Cipta

Melihat rumusan-rumusan ketentuan hak cipta di berbagai negara dan sebagaimana tercantum di dalam:

Universal Copyright Convention, Paris 24 July 1971

dan

Pasal 14-18 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC)

Memuat substansi atau materi yang dianggap sebagai bukan pelanggaran hak cipta salah satunya adalah ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pasal 15 UUHC memberi syarat yaitu sumbernya disebutkan atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Mengenai tujuan tertentu yang diizinkan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, peninjauan suatu masalah, pembelaan di dalam atau di luar pengadilan, ceramah, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran, aktivitas bagi perpustakaan umum, lembaga pengetahuan, pusat dokumentasi, pembuatan salinan atau cadangan program komputer oleh pemilik program, non komersial, dan untuk kepentingan nasional.

Sebenamya apa yang diatur dalam pasal tersebut sama dengan fair use dalam sistem hak cipta Anglo Saxon yaitu dianggap sebagai tindakan pelanggaran hak cipta yang diizinkan oleh UU (allowable infringement) dan tidak mirip dengan fair dealing sebagaimana banyak dijumpai di negara-negara Common Law di bawah bendera Common Wealth of Nations. Tujuan dan karakter dari penggunaan ciptaan tersebut harus dilakukan dalam kaitannya untuk mendorong dan memperkaya kreativitas publik secara umum.

Pendapat para ahli sekitar penggunaan ciptaan pihak lain yang dikategorikan termasuk dalam fair use yaitu sesuatu untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pencipta dan kepentingan masyarakat pengguna ciptaan. Tidak jarang porsi yang kecil dari suatu ciptaan tetapi begitu penting yang dipinjam dari ciptaan orisinil yang lebih besar dapat merupakan pelanggaran hak cipta. Penggunaan untuk kepentingan penulisan kritik, komentar, laporan media cetak, pendidikan, penelitian menjadi hak pengadilan untuk menentukan apakah termasuk fair use atau tidak.

Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak menggunakan istilah fair use, akan tetapi menggunakan istilah fair dealing. Di Australia, alasan yang dijadikan dasar fair dealing adalah: research and study, review and cricism, reporting news, legal advice (although the Crown is deemed to own copyright in federal statues and each State in state statutes).

Di Canada, sesuai dengan Canadian Copyright Act memberikan izin pada pengguna sebuah copy sebagian dari ciptaan untuk tujuan riset dan private study. Tidak seperti di Amerika Serikat yang memandang fair use sebagai pelanggaran yang diizinkan, tetapi Canada memandang fair dealing tidak secara keseluruhan sebagai pelanggaran yang diizinkan. Canada memandang fair dealing sebagai bagian yang integral dalam undang-undang hak cipta dan tidak sekedar sebagai upaya pembelaan. Setiap tindakan yang termasuk dalam fair dealing tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Di New Zealand, sebagaimana disebutkan dalan Section 42 dan 43 Copyright Act 1994, bahwa kriteria fair dealing hampir sama dengan yang digunakan di Inggris. Walaupun di New Zealand, riset dengan tujuan komersial tetap dapat menggunakan alasan fair dealing. Sebagaimana juga di Canada, maka fair dealing bukan merupakan suatu pelanggaran hak cipta.

Di Singapore, sebagaimana disebutkan dalam Copyright Act, Chapter 63 of Singapore Statutes, seperti halnya riset pendidikan diizinkan sebagai fair dealing. Juga untuk tujuan-tujuan penulisan kritik, laporan berita surat kabar, kepentingan peradilan atau professional advise. Copy program komputer untuk digunakan sebagai back-up juga diizinkan. Di Inggris sendiri, fair dealing didefinisikan sebagai private study, criticism, and news reporting.

Pada tahun 2003 terdapat ketentuan baru yang memberlakukan kepentingan riset non komersial. Dalam CDPA mengijinkan individu membuat single copy yang reasonable portion dalam jumlah yang wajar atas ciptaan di bidang sastra, drama, musik, seni, untuk kepentingan riset dan pendidikan, criticism, review and news reporting.